DELISERDANG - Program kolaborasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Deliserdang dengan Komisi Nasional Perlindungan Anak Kabupaten Deliserdang mengadakan seminar sehari dengan motto 'Wartawan Ramah Anak, Generasi Terlindungi, Deli Serdang Maju dan Sejahtera' bertempat di Aula Pusat Pengembangan Produk Unggulan Daerah (P3UD), Kabupaten Deliserdang, Rabu (26/10/2022) sekira pukul 11:00 Wib.
Turut hadir dalam seminar sehari, Wakil Bupati Deliserdang, M. Ali Yusuf Siregar, Ketua PWI Deliserdang, Lisbon Situmorang, SE, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas PA Deliserdang, Junaidi Malik, Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Sumut, Rifki Warisan, Wakil Ketua Bidang Pendidikan PWI Sumut, Sugiatmo, MA, Perwakilan Kejari Deli Serdang, Septian Tarigan, Kabag Humas Polresta Deliserdang, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Iptu OJ Samosir SH, Camat Tanjung Morawa Ismail SSTP, MSP, Kadis Kominfo Deliserdang, Kadis Pemberdayaan Anak Dan Perempuan serta para peserta.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Deliserdang M. Ali Yusuf Siregar menyampaikan permohonan maaf atas tidak hadirnya Bupati Deliserdang, H. Ashari Tambunan dalam pembukaan acara seminar sehari dikarenakan ada hal yang tidak dapat diwakilkan.
Wakil Bupati Deliserdang berharap dengan diadakannya seminar ini dapat menambah wawasan kepada insan pers.
"Banyaknya pemberitaan yang tidak dapat dikonsumsi pada anak, maka dengan acara ini semoga para Wartawan bisa memahami aturan - aturan jurnalistik dan harus mampu membuat berita yang bisa dikonsumsi untuk anak, dengan adanya seminar ini bisa menambah wawasan kepada insan Pers untuk bisa membuat berita Ramah Anak, ” ucapnya yang sekaligus membuka acara seminar sehari.
Seminar Sehari ini menampilkan 2 pemateri yang terdiri dari Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait dan Wakil Ketua Bidang Pendidikan PWI Sumut, Sugiatmo, MA.
Anak dalam berita, itulah yang disampaikan Arist dalam seminar sehari yang disampaikan kepada para seluruh peserta seminar dari berbagai media, baik online, cetak maupun elektronik.
Dikatakannya bahwa seseorang berusia 18 tahun ke bawah masih digolongkan seseorang itu masih anak - anak, jadi didalam pemberitaan anak yang menjadi korban tindak pidana dilindungi dari pemberitaan identitas.
"Pers wajib mentaati aturan dalam memberitakan anak sebagai korban, saksi maupun sebagai pelaku tindak pidana, " ucapnya.
Dijelaskannya lagi, identitas anak meliputi nama anak, nama orang tua, alamat, wajah, dan lain - lain yang dapat mengungkap jati diri anak tersebut.
Hal senada juga dikatakan Sugiatmo, MA, didalam Aula P3UD Kabupaten Deliserdang yang menyebutkan batasan usia terkait perlindungan anak.
"Kitab undang - undang hukum pidana batasan usia anak 16 tahun, Kode Etik Jurnalistik batasan usia anak 16 tahun, Undang - undang perlindungan anak 18 tahun, undang - undang sistem peradilan anak 18 tahun, undang - undang tindak pidana perdagangan orang 21 tahun, sedangkan undang - undang kependudukan 17 tahun, " ungkapnya.
Selain itu, Sugiatmo menjelaskan ada 12 butir pedoman pemberitaan ramah anak yang salah satunya adalah wartawan merahasiakan identitas identitas anak dalam memberitakan informasi tentang anak, khususnya yang diduga, disangka, didakwa, melakukan pelanggaran hukum atau dipidana atas kejahatannya, " jelasnya.
Dari pemateri - pemateri yang disampaikan kepada para peserta seminar sehari, timbul pertanyaan bahwa Undang - undang perlindungan anak bertentangan dengan kebebasan pers. Hal itu juga yang menjadi wartawan takut untuk memberitakannya. Karena ketika salah memberitakan bisa dijerat dengan pasal 97 UU No 11 tahun 2012 dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda 500 juta.
Acara diakhiri dengan deklarasi dan penandatanganan komitmen wartawan ramah anak Kabupaten Deliserdang. (Alam)